Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan
Vol 1 No 1 (2021): Edisi Maret 2021

KEDUDUKAN HUKUM PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Ahmad Gelora Mahardika (Unknown)
Rizky Saputra (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Mar 2021

Abstract

Semakin tingginya angka penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia ditindaklanjuti oleh Pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan baru yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Seperti halnya kebijakan-kebijakan lain, pemberlakuan kebijakan ini sekali pun dinilai efektif oleh Pemerintah selayaknya harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kebijakan PPKM merupakan salah satu kebijakan dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19 yang tidak mempunyai kedudukan hukum yang jelas, karena frase Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Wabah tidak terdapat dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Rumusan masalah yang hendak dijawab dalam artikel ini adalah bagaimana kedudukan hukum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat sejumlah peraturan berkaitan dengan PPKM tersebut yang cacat secara formil.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

legacy

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

LEGACY: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan is a scientific journal contains original works from lecturers, researchers, students, and other concerned parties who have not been published or are not on the publication in the form of articles on the research and conceptual ideas on the subject of ...