Pandemi covid-19 telah berdampak besar pada lahirnya krisis keuangan di berbagai negara termasuk Indonesia. Di antara faktor yang mengakibatkan kontraksi tersebut yakni berkurangnya penerimaan negara terlebih dari sektor perpajakan. Maraknya pemutusan hubungan kerja, penurunan omzet usaha masyarakat, hingga keterpurukan finansial di semua lini akibat pembatasan sosial selama pandemi ini menjadi sebab pokok rendahnya penerimaan negara dari sektor perpajakan. Salah satu langkah besar yang dilakukan Pemerintah dalam mengurai masalah ini adalah mengeluarkan kebijakan berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Akan tetapi, langkah tersebut dinilai justru menimbulkan berbagai permasalahan hukum. Beberapa di antaranya adalah ketidakpastian hukum serta ketidaksetaraan (inequality) yang berpotensi melahirkan ketimpangan di tengah masyarakat yang tengah terpuruk akibat pandemi ini. Oleh sebab itu, konsepsi peraturan perpajakan di Indonesia yang dibuat dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19 penulis rasa mutlak perlu dilakukan. Melalui penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa ke depan peraturan perpajakan harus disusun ulang dengan mempertimbangkan problem-problem hukum dan realitas yang ada di masyarakat serta tidak bertentangan dengan amanah yang termaktub dalam konstitusi.
Copyrights © 2022