Surat Perintah Sebelas Maret merupakan salah satu sejarah ketatanegaraan yang masih menyimpan permasalahan. Hal itu disebabkan Supersemar kerap kali dilihat semata-mata sebagai peristiwa politik yang menandai berakhirnya orde lama dan masuknya orde baru. Padahal, Supersemar sepatutnya harus dinilai secara objektif sebagai produk hukum yang diterbitkan oleh Presiden sebagai Kepala Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal itu disebabkan, sistem ketatanegaraan Indonesia pada era tersebut mempunyai perbedaan yang signifikan dengan kondisi ketatanegaraan era reformasi. Mengkaji fenomena Supersemar sebagai bagian dari sejarah ketatanegaraan akan membawa peneliti untuk memastikan tidak terjadi lagi kecelakaan sejarah yang serupa. Pertanyaan penelitian dalam artikel ini adalah bagaimanakan problematika yuridis penerbitan surat perintah sebelas Maret dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif. Hipotesis yang ditemukan adalah Supersemar secara formil ataupun materiil tidak terdapat persoalan, akan tetapi terjadi penyimpangan dalam implementasinya.
Copyrights © 2023