Pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia telah mengubah seluruh tatanan kehidupan manusia, dengan adanya perubahan tersebut Pemerintah membuat regulasi baru sebagai upaya untuk menanggulangi wabah pandemi covid-19. Tindakan tersebut didasarkan sebagap upaya Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dimasyarakat. Akan tetapi, problematika terkait penanggulangan wabah pandemi semacam Covid-19 yang mana terjadi dihampir seluruh wilayah Indonesia tidak hanya terbatas pada persoalan karantina dan pembatasan sosial, melainkan terkait pula dengan kebijakan ekonomi, ketenagakerjaaan hingga problematika lainnya sebagai dampak yang diakibatkan wabah pandemi Covid-19. Dari berbagai macam peraturan yang tersedia, diketahui banyak peraturan yang tumpang tindih satu sama lain, hal ini tentu saja berdampak terhadap ketidakpastian hukum. Oleh karena itulah penataan regulasi menjadi sesuatu hal yang perlu dilakukan, dibutuhkan pengharmonisasian dari semua regulasi yang mengatur terkait penanggulangan wabah pandemi dengan metode omnibus law. Metode penelitian yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini adalah metode yuridis normatif. Dimana metode yuridis normatif dilakukan dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan omnibus law. Kesimpulan dalam karya tulis ilmiah ini adalah terjadi disharmonisasi norma terkait dengan wabah pandemi sehingga perlu dilakukan harmonisasi melalui metode omnibus law.
Copyrights © 2023