Penghayat Kepercayaan adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengalaman budi pekerti luhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia. Berdasarkan data Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2017 terdapat 187 kelompok Penghayat Kepercayaan, 50 diantaranya berasal dari Jawa Timur dan 18 kelompok diantaranya terletak di Kota Malang. Masyarakat penghayat kepercayaan merupakan kelompok marginal di wilayah teritorialnya yang keberadaannya belum secara resmi diakui pada Kartu Tanda Penduduk. Oleh sebab itu Kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 97/ PUU-XIV/ 2016 yang berbunyi bahwa Penghayat Kepercayaan bisa mencantumkan kolom agama pada EKTP. Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut mendapat respon positif dari para penganut Penghayat Kepercayaan di Kota Malang. Namun hal ini tidak dibarengi oleh partisipasi dalam hal penggantian E-KTP yang mana adanya penambahan kolom agama bagi Penghayat Kepercayaan yang sebelumnya tidak dapat dicantumkan pada kolom agama. Oleh karena itu, dilakukan penelitian menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif untuk menganalisis bagaimana implementasi kebijakan administrasi E-KTP khusus penghayat kepercayaan di Kota Malang. Analisis yang diperoleh menyimpulkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) telah melaksanakan kebijakan sesuai dengan perintah, namun masyarakat masih enggan mengubah kolom agama pada E-KTP dikarenakan rasa sungkan terhadap tetangga meskipun mereka telah mengetahui tentang kebijakan ini.
Copyrights © 2020