Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan perencanaan anggaran pada bidang pendidikan di Kota Malang. Penelitian dilakukan dengan membandingkan dokumen perencanaan, penganggaran dan realisasi anggaran tahun 2016 s.d. 2016 s.d. 2018. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis faktor-faktor yang menjadi kendala dan pendorong yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan perencanaan anggaran bidang pendidikan di Kota Malang. Penelitian ini bersifa deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Data sekunder berupa dokumen RKPD, APBD dan LRA tahun 2016 s.d. 2016 s.d. Tahun 2018, data primer diperoleh dengan purposive sampling. Data dianalisis dengan mereduksi data, menyajikan data kemudian menarik kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan perencanaan penganggaran di bidang pendidikan di Kota Malang dilihat dari faktor kebijakan adalah tingkat kesesuaian antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2016 s.d. Tahun 2018 mengalami penurunan, pada tahun 2016 tingkat konsistensi sebesar 75,51% turun menjadi 55,38% pada tahun 2017 dan turun kembali menjadi 50% pada tahun 2018. Namun jika dilihat dari faktor mekanisme dan infrastruktur, Bappeda telah melaksanakannya dengan baik. Faktor pendorongnya adalah keluarnya Surat Edaran Walikota mengenai penyusunan RKPD, pendampingan rutin dan pengembangan aplikasi perencanaan. Sedangkan faktor penghambatnya adalah kurangnya komitmen, kemampuan sumber daya manusia, dan terbatasnya pendapatan daerah.
Copyrights © 2020