Abstrak Pelaksanaan otonomi daerah memberi kewenangan bagi desa untuk mengelola keuangannya secara mandiri. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menggambarkan bagaimana pengelolaan Dana Desa, faktor-faktor yang menghambat  pelaksanaan pengelolaan tersebut, dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan di desa Peling Sawang Kecamatan Siau Barat Kabupaten/Kepulauan Sitaro. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menguraikan data secara deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui proses observasi, wawancara, serta dokumentasi arsip yang berkaitan dengan fokus penelitian serta pihak-pihak yang terlibat di dalam lingkungan pengelolaan itu sendiri. Hasil penelitian menunjukkan: Pengelolaan keuangan dana desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban telah dilakukan sesuai dengan Permendagri  No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Faktor penghambat dalam pengelolaan Dana Desa di desa Peling Sawang yaitu: sumber daya manusia, jaringan internet, dan pemahaman masyarakat; Upaya yang dapat dilakukan yaitu; meningkatkan tingkat pendidikan, pelatihan, pengembangan seleksi perangkat desa, dan perbaikan jaringan internet.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021