Transaksi melalui e-commerce lintas negara memiliki ketidaksamaan dalam sebuah karakteristik pada proses jual beli konvensionalnya, dalam hal ini menjadikan adanya sebuah peluang untuk orang yang menjalankan sebuah usaha dalam proses pencarian sebuah keuntungannya dengancara yang dilakukan memebri kerugian terhadap konsumen atau sebuah masyarakat. Dalam praktiknya, konsumen seringkali menjadi pihak yang dirugikan seperti ketidaksesuaian sebuah produk yang sesungguhnya terhadap suatu informasi yang diberikan. Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) telah mengatur mengenai transaksi menggunakan sebuah sistem e-commerce baik dalam negeri dan luar negeri tetapi undang-undang tersebut hanya terbatas pada e-commerce luar negeri yang memiliki perwakilan (kantor cabang) di Indonesia. Dalam sebuah penelitian yang dilakukan bertujuan menjadi sebuah litertasi atau bahan acuan yang dimanfaatkan untuk mempertimbangkan suatu konsumen tentang proses yang digunakan dalam melindungi konsumen dalam proses yang dilaksanakan dengan sebuah transaksi penjualan dan pembelian yang menerapkan e-commerce luar negeri yang tidak memilik i perwakilan (kantor cabang) di Indonesia. Pada penelitian yang dilakukan diterapkannya jenis penelitian dengan digunakan metode hukum normatif dengan pendekatannya konseptual (conceptual approach), pendekatan peraturan berdasarkan undang-undang (statute approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach)..
Copyrights © 2023