Pelacuran Whatsapp pada dasarnya yakni prostitusi whatsapp, di mana pekerja seks komersial bertindak sebagai pihak penjual. Ada masalah dengan cara pengelolaannya, serupa dengan masalah cara kekhawatiran ini diatur oleh disipasi substantif. Respon pemerintah terhadap kejahatan prostitusi kurang dalam hal ini. Misalnya, pekerja seks komersial yang memakai Whatsapp tidak diatur secara memadai mengenai tanggung jawab pidana mereka karena hukum pidana hanyalah mengatur larangan yang membantu dan memberikan layanan seks yang melanggar hukum. Penelitian tentang ragam hukum normatif digunakan. Dengan penelitian ini, kami berharap untuk mempelajari lebih lanjut tentang hukuman khusus untuk prostitusi gelap melalui media sosial termasuk pekerja seks komersial yang memakai Whatsapp, serta prosedur hukum yang mengatur karyawan tersebut.
Copyrights © 2023