Sebagai pemenuhan atas ketetapan yang telah ditetapkan dalam agama, sebagai kewajiban calon pasangan dalam pemenuhan perjanjian pranikah yaitu mengenai mas kawin (mahar). Penelitian ini berfokus pada dua persoalan. Pertama, bagaimana pemberian mas kawin dalam proses pernikahan Kedua, bagaimana pemberian mas kawin dalam proses pernikahan dalam Fikih munakahat. Syariat Islam memudahkan pernikahan, yaitu memberikan mahar (mas kawin) sesuai dengan potensi calon pasangan, bukan sesuatu yang harus dipaksakan pada diri sendiri, dan mahar juga tidak boleh menjadi beban calon pasangan, karena Islam tidak. membatasi jumlah mahar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. As the fulfillment of the provisions set by Islam, as the obligation of the prospective partner in fulfilling the prenuptial agreement, namely regarding dowry (dowry). This research focuses on two issues. First, how to give dowry in the marriage process. Second, how to give dowry in the marriage process in fiqh munakahat. Islamic law facilitates marriage, namely giving a dowry (dowry) in accordance with the potential of the potential partner, not something that has to be forced on oneself, and dowry also cannot be a burden on the potential partner, because Islam does not. limit the amount of dowry. This study uses a qualitative method with a literature study approach.
Copyrights © 2023