Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini mendukung penyederhanaan izin usaha, terutama penyederhanaan prosedur dengan pendekatan berbasis risiko. Namun terkait dengan izin prinsip, izin usaha harus diberikan dengan mempertimbangkan indikator risiko. Dinas Lingkungan Hidup Sukoharjo bagian dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melakukan pengawasan berbasis risiko. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab atas pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan agar pencemaran dapat diminimalkan, dikendalikan, dan ditangani secara cepat dan tepat agar lingkungan tetap lestari.
Copyrights © 2023