Penulisan jurnal ini didasari oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021. Integrasi yaitu suatu hak yang diberikan kepada narapidana dalam bentuk pembebasan bersyarat bagi narapidana dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan. Sedangkan definisi dari asimilasi yaitu suatu hak yang diberikan kepada narapidana dalam rangka mendapatkan sebuah perubahan attitude/perilaku dengan membaurkan kembali narapidana di lingkungan masyarakat. Dalam proses implementasi asimilasi tidak bisa dianggap mudah karena setiap lingkungan hidup dan budaya pada masyarakat selalu mengalami perubahan. Asimilasi dapat diterima oleh narapidana guna memenuhi hak narapidana setelah mereka memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Implementasi program integrasi dan asimilasi yang di laksanakan di kediaman masing masing guna memutus mata rantai penyebaran covid 19, tentunya dalam pelaksanaanya melalui bimbingan dan pengawasan yang ketat dari pihak BAPAS. Setiap implementasi kebijakan tentunya tidak selalu berjalan mulus tanpa hambatan. Dalam penulisan jurnal ini dicantumkan hambatan implementasi integrasi dan asimilasi dan cara mengatasi hambatan-hambatan tersebut..
Copyrights © 2022