Pemasyarakatan juga terkena dampak dari pandemic covid-19, salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI yaitu dengan memberikan pembebasan bersyarat berupa asimilasi rumah dan integrasi sosial kepada narapidana agar tidak terjadi klaster penyebaran covid-19 di lingkungan UPT Pemasyarakatan. Asimilasi ini diberikan untuk mempersiapan warga binaan pemasyarakatan untuk kembali ke lingkungan masyarakat sehingga dapat mengembalikan fungsi hidup, kehidupan dan penghidupan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui peran balai pemaswarakatan dalam melakukan fungsi pembimbingan dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan yang mendapat asimilasi pada masa pandemic covid-19. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa balai pemasyarakatan memiliki peran dalam pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan namun dilakukan secara daring.
Copyrights © 2022