Preferensi penyelesaian sengketa adalah merupakan kesepakatan para pihak dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat Perjajian Investasi. Tidak dapat dipaksakan sebuah perselisihan investasi harus selalu melalui Arbitrase. Ada pula negara yang akan menetapkan penyelesaian perselisihan dengan mengutamakan Musyawarah mufakat, konsultasi dan mediasi untuk mencari kesamaan pandangan dalan menyelesaikan permasalahan. Penulisan ini bertujuan untuk memberikan landasan fundamental mengenai pengaturan penyelesaian sengketa Penanaman Modal yang Subjek hukumnya adalah antara Pemerintah dengan Investor dalam negeri dan Investor Asing, serta membeirkan pandangan terhadap penyelesaian sengketa yang mengalami hambatan dalam choice of law dan choice of forum-nya terutama di Arbitrase Internasional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini difokuskan untuk mengkaji forum csid sebagai cara penyelesaian sengketa penanaman modal dan Sumber data yang digunakan. Consent to arbitration adalah sebuah kewajiban dan keharusan bagi para pihak jika ingin menyelesaikan perselisihannya ke badan arbitrase atau arbitrase ad hoc. Pasal 32 ayat 4 undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dinyatakan secara tegas bahwa dapat dimungkinkan sengketa penanaman modal antara pemerintah dengan investor asing diselesaikan melalui arbitrase internasional. Sebagai anggota konvensi new york dan konvensi washington, yang mana diakui dan dinyatakan sebagai perjanjian internasional, seharusnya tidak menemui kendala dan penolakan dalam pelaksanaan putusan arbitrase internasional di indonesia. Hal tersebut sebagaimana dikuatkan dalam peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 1990 sebagai tata laksana pelaksanaan putusan arbitrase.
Copyrights © 2022