Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015

KELAYAKAN GAJI DOKTER RUMAH SAKIT SWASTA TIPE B REKANAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1199/Menkes/Per/X/2004 (Studi Di Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan)

Satria Harza Dharmawan (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2015

Abstract

Penulisan artikel ilmiah ini membahas tentang kelayakan gaji dokter rumah sakit swasta tipe B rekanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/Menkes/Per/X/2004. Hal ini dilatar belakangi oleh masih banyaknya kendala dalam penerapan kebijakan BPJS ini, khusunya untuk para tenaga medis (dokter). Berkaitan dengan kelayakan gaji dokter faktor lain yang dapat dikaitkan adalah adanya rumah sakit swasta, karena tidak semua masyarakat mendapat pelayanan di rumah sakit”milik”pemerintah. Namun hingga saat ini belum ada pengaturan yang jelas tentang standart gaji tenaga kesehatan yang bekerja pada sektor swasta, dan kelayakan gaji semakin dikeluhkan setalah adanya kebijakan BPJS saat ini. Adapun gaji dokter RSML yang didapat saat ini memang telah memenuhi syarat kelayakan menurut PERMENKES RI Nomor 1199/MENKES/PER/X/2004, namun apabila dilihat dari segi intensitas kerja dokter setelah adanya kebijakan BPJS ini dengan penghasilan yang diperoleh dimana tidak berbanding lurus antara keduanya karena jumlah pasien yang cenderung meningkat. Dan indikator kepuasan kerja yang diinginkan para dokter di RSML setelah berlakunya kebijakan tentang BPJS Kesehatan adalah kelayakan gaji, gaji yang diterima tiap bulan harus sesuai dengan intensitas kerja, pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder, serta kepuasan terhadap gaji.Kata Kunci : Kelayakan Gaji Dokter, Rumah Sakit Swasta Tipe B, BPJS Kesehatan

Copyrights © 2015