Satria Harza Dharmawan
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KELAYAKAN GAJI DOKTER RUMAH SAKIT SWASTA TIPE B REKANAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1199/Menkes/Per/X/2004 (Studi Di Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan) Satria Harza Dharmawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan artikel ilmiah ini membahas tentang kelayakan gaji dokter rumah sakit swasta tipe B rekanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/Menkes/Per/X/2004. Hal ini dilatar belakangi oleh masih banyaknya kendala dalam penerapan kebijakan BPJS ini, khusunya untuk para tenaga medis (dokter). Berkaitan dengan kelayakan gaji dokter faktor lain yang dapat dikaitkan adalah adanya rumah sakit swasta, karena tidak semua masyarakat mendapat pelayanan di rumah sakit”milik”pemerintah. Namun hingga saat ini belum ada pengaturan yang jelas tentang standart gaji tenaga kesehatan yang bekerja pada sektor swasta, dan kelayakan gaji semakin dikeluhkan setalah adanya kebijakan BPJS saat ini. Adapun gaji dokter RSML yang didapat saat ini memang telah memenuhi syarat kelayakan menurut PERMENKES RI Nomor 1199/MENKES/PER/X/2004, namun apabila dilihat dari segi intensitas kerja dokter setelah adanya kebijakan BPJS ini dengan penghasilan yang diperoleh dimana tidak berbanding lurus antara keduanya karena jumlah pasien yang cenderung meningkat. Dan indikator kepuasan kerja yang diinginkan para dokter di RSML setelah berlakunya kebijakan tentang BPJS Kesehatan adalah kelayakan gaji, gaji yang diterima tiap bulan harus sesuai dengan intensitas kerja, pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder, serta kepuasan terhadap gaji.Kata Kunci : Kelayakan Gaji Dokter, Rumah Sakit Swasta Tipe B, BPJS Kesehatan