The diversion of property tax from the central region to the sub districs calls for an optimal management of sub-districts’ assets. The act on article 28 on Regional Tax and Regional Retribution (PDRD) regulating on the regional tax announced the due date for the diversion of property tax from central region to the sub district is on January 1st, 2014. There are many mistypes, property width miscalculations, and tax payer misinterprations from SPPT of tax payers during amiding process. Many of tax payers submit their objections upon SPPT receiving. The objective of this study are to know the effectiveness of Madiun District’ Department of Revenue in managing the objection based on Standard Operational Procedure (SOP) and Directorate General of Taxation’ regulation no. PER-25 / PJ / 2009 on the procedure of submission and objection settlement in the case of property tax. The result depicts that Madiun’ District Revenue Department has shown an effective and procedural performance in facing the submitted objections from tax payers. It took only 15-20 days to wrap up the documents and the objection decision reult in accordance with SOP. Keywords: Rural and Urban Property Tax, Objection, SPPT, effectiveness. ABSTRAK Pengalihan PBB dari Pusat ke Daerah mengharuskan setiap daerah mengelola aset daerahnya secara optimal. Undang – Undang Nomer 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengatur tentang pajak daerah menyebutkan bahwa pengalihan PBB dari Pusat ke Daerah paling lambat 1 Januari 2014. Pengalihan PBB dari Pusat ke Daerah ini menyebabkan data yang sebelumnya berada di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madiun harus dipindahkan dan dialihkan kepada Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun. Pada saat pengalihan ini, banyak SPPT dari Wajib Pajak (WP) yang mengalami kesalahan tulis, salah hitung atas luas tanah dan bangunannya, serta kesalahan penafsiran dari WP. Banyak dari WP yang mengajukan keberatan atas SPPT yang diterima. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keefektifan Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun dalam menangani masalah keberatan yang didasarkan atas Standart Operational Procedure (SOP) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun sudah efektif dan sesuai prosedur dalam penanganan keberatan yang diajukan. Penyelesaian berkas dan Hasil Keputusan Keberatan diselesaikan dengan jangka waktu sesuai SOP yaitu 15 – 20 hari. Kata kunci : PBB Perdesaan dan Perkotaan, keberatan, SPPT, efektivitas.
Copyrights © 2015