Jurnal Mahasiswa Perpajakan
Vol 6, No 1 (2015)

ANALISIS PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 (Studi Kasus Pada PT. Cipta Kridatama)

Nugraha, Ayi (Program Studi S1 Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
07 Oct 2015

Abstract

The Company as imposing tax has an important role for state revenues especially from taxes. The aim of this study is to analyze the imposing, paying, and reporting process of income tax in assent with article 23 2014 at Cipta Kridatama (Ltd.) in accordance with the act No. 36 2008 and PMK NO. 80/PMK.03/2010. This study is carried off with descriptive method and the data is collected from interview and documentation. Place selected research is Cipta Kridatama (Ltd.). The result of this research shows that Cipta Kridatama (Ltd.) has already complied to the act No. 36 2008 with regard to the income tax cutting mechanism written on Article 23. The company in terms of implementing the payment has not been obedient, in February and May there are delays in the time limit in article 23 paid income tax owed. In terms of income tax (PPh) article 23 reporting process, the company has complied with the existing Finance Minister’ existing regulation No. 80/PMK.03/2010. The company is also expected to always follow the latest on the changes the law, regulation, and policy latest taxation pertaining to their businesses. Key Word: Cutting Mechanism, Payment, and Reporting Process PPh Article 23 ABSTRAK Perusahaan sebagai pemotong pajak memiliki peran yang penting bagi penerimaan negara khususnya penerimaan pajak. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun 2014 pada PT. Cipta Kridatama yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan PMK Nomor 80/PMK.03/2010. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif dan pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Tempat penelitian yang dipilih adalah PT. Cipta Kridatama. Hasil dari penelitian memperlihatkan bahwa dalam melaksanakan pemotongan PPh Pasal 23 perusahaan sudah patuh dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Perusahaan dalam hal melaksanakan penyetoran belum patuh, Februari dan Mei terdapat keterlambatan batas waktu dalam menyetorkan PPh Pasal 23 terutang. Perusahaan dalam hal melaksanakan pelaporan sudah patuh dan sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu Peraturan Menteri Keuangan PMK. Nomor 80/PMK.03/2010. Perusahaan diharapkan agar selalu mengikuti perubahan-perubahan mengenai undang-undang, peraturan, dan kebijakan perpajakan terbaru yang berkaitan dengan usahanya. Kata Kunci: Mekanisme Pemotongan, Penyetoran, dan Proses Pelaporan PPh Pasal 23.

Copyrights © 2015