Regional tax is local revenue which is levied by government of Malang according to Malang Regional Regulation number 16 in 2010 about regional taxes. Regional tax in Malang City is the biggest contributor of the total amount of regional revenue. One of the biggest potential taxes revenue is from restaurant taxes by quantity of taxpayers in a number of 549 in 2014. This study uses descriptive research type with qualitative approach. The result of this study are Dispenda’s strategy in increasing restaurant tax revenue is by intensification and extension program. Intensification program includes Dispenda’s quality service improvement, monitoring acceptance restaurant tax, and e-tax. Extension program includes restaurant tax revenue target improvement, socialization towards taxpayers, field implementation unit (UPL), and relationship to related parties as an effort of restaurant tax revenue improvement. Keywords: Strategy, Strategy in Increasing Restaurant Tax Revenue. Abstrak Pajak daerah merupakan penerimaan daerah yang dipungut oleh pemerintah Kota malang sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 tahun 2010 tentang pajak daerah. Pajak daerah di Kota Malang merupakan penyumbang terbesar dari total peneriman daerah. Salah satu penerimaan pajak yang sangat besar potensinya adalah pajak restoran dengan jumlah wajib pajak sebesar 549 di tahun 2014. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian adalah strategi Dispenda dalam meningkatkan penerimaan pajak restoran adalah dengan program intensifikasi dan program ekstensifikasi. Program intensifikasi meliputi perbaikan kualitas pelayanan Dispenda, pengawasan penerimaan pajak restoran, E-Tax. Progam ekstensifikasi meliputi peningkatan target penerimaan pajak restoran, sosialisasi kepada wajib pajak, Unit Pelaksana Lapangan (UPL), kerja sama dengan pihak-pihak terkait sebagai upaya peningkatan penerimaan pajak restoran. Kata Kunci: Strategi, Strategi Peningkatan Penerimaan Pajak Restoran
Copyrights © 2015