Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Keterangan SaksiTestimonium De Auditu Sebagai Alat Bukti Dalam Perspektif PembaharuanHukum Acara Pidana Indonesia. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi adanyapenggunaan saksi testimonium de auditu pada suatu perkara-perkara tertentudalam praktek peradilan di Indonesia, khususnya peradilan pidana. Tidak jarangada suatu perkara atau kasus yang dalam pembuktiannya menggunakankesaksian yang sifatnya testimonium de auditu, yaitu:1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 430K/Pid/2006 yang melibatkantersangka Safrin Adon Gafur alias Afin dalam kasus perbuatan cabulyang dilakukannya kepada seorang bocah yang belum cukup umur,2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, dalam hal inipemohon adalah Yusril Izha Mahendra. Kasus yang menimpa YusrilIzha Mahendra adalah kasus korupsi biaya akses Sistem AdministrasiBadan Hukum (Sisminbakum). Dalam putusan Mahkamah KonstitusiNomor 65/PUU-VIII/2010 juga membenarkan bahwa keterangan saksiyang bersifat testimonium de auditu dapat diterima sebagai alat bukti.Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 65/PUU-VIII/2010berpendapat bahwa keterangan saksi itu adalah keterangan yangmemiliki relevansi dengan peristiwa pidana yang diperkarakan. Bukanhanya sekedar melihat, mendengar dan mengalami sendiri.3. Kasus tindak pidana kesusilaan dengan tersangka bernama Irfan Aftarialias Irfan Bin Izhar dalam putusan nomor 375/Pid.Sus/2013/PN.PTKtanggal 19 Desember 2013, dan4. Kasus Yusman Telaumbanua dalam Putusan Pengadilan Negeri SitoliNomor 8/Pid.B/2013/PN-GS. dalam kasus tindak pidana pembunuhanberencana yang dilakukan oleh terdakwa Yusman Telaumbanua aliasJoni alias Ucok alias Jonius halawa bersama dengan Rusula Hia aliasAma Sini Alias Rusula, Amosi Hia Alias Mosi, Ama Pasti Hia, Ama Fandi Hia dan Jeni pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 tersebut.Didalam persidangan kasus pembunuhan berecana secara bersamasamaini ada 10 (sepuluh) saksi yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umumuntuk didengarkan keterangannya serta satu saksi mahkota yaitu RusulaHia yang di dengarkan dalam persidangan, tujuh orang saksi tersebutdalam memberikan keterangan yang diberikan yang hanya mendengardari orang lain (testimonium de auditu atau hearsay evidence) dan tidakada di tempat kejadian perkara. Keterangan dari ke-7 (tujuh) dari 10saksi yang dibawa jaksa penuntut umum tersebut belum membuktikansecara kuat bahwa Yusman Telaumbanua ikut terlibat dalam halmelakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban tersebutkarena Yusman Telaumbanua hanya sebagai perantara antara korbandan kakaknya, yaitu Rusula Hia dalam penjualan tokek. Ditemukan jugafakta dalam salinan Putusan Pengadilan Negeri Sitoli Nomor8/Pid.B/2013/PN-GS bahwa keterangan dari 3 dari 10 saksi yang dbawaoleh JPU yang dibacakan kesaksiannya pada proses penyidikan itu jugatermasuk dalam kesaksian testimonium de auditu dan seharusnya padaproses persidangan tidak boleh dibacakan karena tidak ada alasan yangjelas atas ketidakhadiran dari ke tiga saksi dalam persidangan terdakwaYusman Telaumbanua tersebut.Kata Kunci : Keterangan Saksi, Testimonium De auditu, PembaharuanHukum Acara Pidana
Copyrights © 2015