Undang: Jurnal Hukum
Vol 6 No 1 (2023)

Menelaah Masa Lalu, Menata Masa Depan: Sejarah Hukum Tanah Ulayat dan Model Penanganan Konflik Sosialnya

M. Sofyan Pulungan (Fakultas Hukum Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
12 May 2023

Abstract

Ulayat rights are very unique rights in the control and management of natural resources that are carried out together. However, the implementation of Law Number 5 Year 1960 concerning the Basic Provisions of Agrarian Principles (UUPA), ulayat land is one of the sources of social conflicts that have occurred until now. This article discusses the historical study of customary land law and how to conduct a resolution of social conflict. Thus, it is very important to study the history of ulayat land in order to obtain a suitable model for solving the root-cause of conflict as well as its social conflict in the present time. This article was prepared using a normative legal research methodology with a historical approach. The results of this study found that the existence of ulayat land as a form of land law system that lived in adat law communities existed long before the arrival of the Europeans. The ulayat land conflict increased after independence, especially in the New Order Era and the Reformation Era. This research proposes two model prescriptions for handling communal land conflicts. First, long term which is led directly by the President by considering the involvement of the House of Representatives. Second, the short term led by the Ministry of ATR/BPN by accelerating the handling of ulayat rights cases. Abstrak Hak ulayat merupakan suatu hak yang sangat khas dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan secara bersama-sama. Namun dalam praktik pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah ulayat justru merupakan salah satu sumber konflik sosial yang terjadi sampai dengan sekarang. Artikel ini membahas mengenai telaah sejarah hukum tanah ulayat dan penanganan konflik sosialnya. Telaah sejarah hukum tanah ulayat sangat penting dilakukan agar diperoleh akar masalah konflik dan bentuk model penanganan konflik sosialnya pada masa sekarang. Tulisan ini disusun dengan metodologi penelitian hukum normatif dengan pendekatan historis. Hasil penelitian ini menemukan bahwa eksistensi tanah ulayat sebagai suatu bentuk sistem hukum pertanahan yang hidup di masyarakat hukum adat telah ada jauh sebelum kedatangan Bangsa Eropa. Konflik tanah ulayat justru menguat pasca kemerdekaan khususnya di Era Orde Baru dan Era Reformasi. Penelitian ini mengusulkan dua preskripsi model untuk penanganan konflik tanah ulayat. Pertama, jangka panjang yang dipimpin secara langsung oleh Presiden dengan mempertimbangkan keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat. Kedua, jangka pendek yang dipimpin oleh Kementerian ATR/BPN dengan percepatan penanganan kasus-kasus hak ulayat.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Undang: Jurnal Hukum merupakan terbitan ilmiah berkala bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Jambi sebagai media pembahasan hukum––yang dalam bahasa Melayu disebut Undang––dalam merespons dinamika dan perubahan sosial. Terbit pertama ...