Tujuan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan pemerintah dalam menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua menjadi Terorisme, untuk mengetahi implementasi peran Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi tindak pidana terorisme, untuk mengetahui upaya mengatasi kendala pelibatan TNI dalam mengatasi tindak pidana terorisme dimasa yang akan datang (Ius Constituendum). Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif, sedangkan analisis data secara deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebutan KKB di Papua sebagai teroris berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 2018. Peningkatan status KKB sebagai organisasi terorisme harus melalui sebuah Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana Prosedur Pencantuman Identitas Orang atau Korporasi dalam Daftar DTTOT yang diatur dalam Pasal 27, Undang-Undang No 9 Tahun 2013. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI. TNI dalam menangani terorisme dilakukan melalui OMSP. Dalam Undang-Undang no. 5 Tahun 2018 Pasal 43I, pelibatan TNI diatur lebih lanjut dalam Perpres. Rencana Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme menjelaskan konsep penanganan terorisme oleh TNI yaitu limitatif” dan “kooperatif” melalui, merumuskan Kebijakan Reformulatif TNI adalah sebagai alat pertahanan negara terhadap Undang-Undang Terorisme yang menegasakan bagaimana sebenarnya peran TNI ketika terjadi tindakan terorisme yang bersifat makar atau separatism, kebijakan operasi militer terhadap KKB berbasis hukum humaniter internasional, optimalisasi Perpres No 7 Tahun 2021 tentang RAN PE Tahun 2020-2024 dalam penanggulangan kelompok teroris papua guna mewujudkan keutuhan NKRI, dan dengan menerbitkan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme.
Copyrights © 2023