Diskriminasi merupakan suatu bentuk dari pelanggaran Hak Asasi Manusia tentunya yang telah melanggar hak asasi perempuan itu sendiri, sehingga diperlukan pemberdayaan kepada perempuan untuk memperjuangan segala bentuk hak-hak yang telah dilanggar. Diskriminasi terhadap wanita terjadi dalam berbagai aspek kehidupan baik yang dilakukan secara langsung maupun sacara tidak langsung. Kawin tangkap merupakan salah satu budaya yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya di Kabupaten Sumba. Pemaksaan terhadap perempuan dalam melaksanakan perkawinan juga merupakan bentuk dari kawin paksa. Proses kawin tersebut tentulah melanggar Hak Asasi Manusia. Upaya untuk mengakhiri diskriminasi pada perempuan dalam pemaksaan perkawinan sudah diatur dalam Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women (CEDAW). Setiap orang memiliki hak yang sama untuk menikah, terlepas dari gender dan jenis kelamin orang tersebut. Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, telah menjamin bahwa perempuan dapat menikah dengan persetujuan atau kehendak bebas juga merupakan bagian dari Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women.
Copyrights © 2023