Seiring perkembangan dunia globalisasi, aktivitas manusia hampir semuanya dilakukan melalui sarana dan media elektronik. Hal ini menyebabkan semakin berkembang pula tindak pidana yang terjadi dalam bentuk tindak pidana elektronik. Salah satu bagian sentral dalam elektornik adalah media sosial. Di media sosial, setiap orang bebas menyampaikan pendapatnya. Namun terkadang, terdapat beberapa kalimat atau tulisan yang dapat menyebabkan orang lain terganggu akan hal tersebut bahkan data dilaporkan sebagai dugaan pencemaran nama baik. Kajian ini mengkaji mengenai kedudukan dan fungsi alat bukti dalam tindak pidana elektronik. Kajian ini terdiri dari polisi, pengacara, penuntut umum (jaksa), dan hakim. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan memfokuskan pembahasan terhadap kedudukan dan fungsi alat bukti dalam tindak pidana elektronik. Hasil penelitian ini menggambarkan kedudukan dan fungsi alat bukti dalam tindak pidana elektronik.
Copyrights © 2023