Pembaharuan hukum dibidang cyber law khususnya terkait pencemaran nama baik dan penghinaan melalui internet hadir melalui Pasal 27 ayat (3) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi. Penelitian bertujuan untuk menganalisis Pengaturan penghinaan dan pencemaran nama dalam undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; serta untuk merumuskan permasalahan penerapan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Kasus Informasi dan Transaksi Elektronik yang Merugikan Masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan adalah adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang – undangan (statua approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konsep (conceptual apporoach) menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa Hasil penelitian diketahui bahwa: Pertama, Pengaturan penghinaan dan pencemaran nama dalam undang – undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan bentuk pembaharuan hukum di bidang cyber law salah satunya Pasal 27 ayat (3) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengatur mengenai pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronnik/ internet.
Copyrights © 2023