Salah satu bentuk korupsi yang paling banyak diungkap saat ini adalah korupsi dalam bentuk gratifikasi. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui pengaturan tindak pidana gratifikasi sebagai salah satu tindak pidana korupsi yang sesuai dengan nilai hidup di Indonesia dan untuk mengetahui tentang peranan hukum yang ideal dalam pengaturan gratifikasi di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif karena dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder tentang tinjauan yuridis tindak pidana menerima gratifikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Sumber data yang digunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, gratifikasi pada hakekatnya bukan suatu tindak pidana, dalam hal ini kualifikasi deliknya justru terdapat pada “penerima gratifikasi”. Gratifikasi sendiri dalam formulasinya masih belum jelas, karena dalam Pasal Gratifikasi tersebut tidak disebutkan batasan minimal nominal seseorang dapat dikenakan Pasal Gratifikasi tersebut. Gratifikasi dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi sejak adanya pengaturan di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001, meskipun pada sejarahnya gratifikasi secara tersirat sudah di atur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda, namun terjadi pembaruan hukum pidana khusus korupsi. Hal ini dilakukan mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dirasakan sulit pemberantasannya sehingga diperlukan suatu undang-undang yang ampuh.
Copyrights © 2023