Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan
Vol 3, No 2 (2014): AGUSTUS

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENIPUAN ARISAN ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Priskila Askahlia Sanggo (Unknown)
Diana Lukitasari (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 May 2014

Abstract

AbstrakPenulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku penipuan arisan online menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif dimana menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan ialah data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengambilan bahan hukum adalah studi pustaka dan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil pembahasan, dihasilkan suatu simpulan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku penipuan arisan online menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengacu pada perseorangan dimana dalam melakukan tindak pidana penipuan arisan online harus ada kesengajaan atau kesalahan terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan unsur-unsur didalam Pasal 28 ayat (1) yang ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 45 ayat (2).Kata Kunci: Arisan online, pertanggungjawaban pidana, cyber crime.AbstractThis legal researchaims to determine criminal liability the perpetrators online social gathering fraud, according to law number 11 of 2008 concering Information and Electronic Transaction. This research include prescriptive normative law research use of legislation approach and case approach. This research use secondary data. Secondary data sources include primary law materials and secondary law materials. Analysis techniques used literature studies and law materials analysis techniques used deductive mindset. Based on discussions, conducted result that criminal liability the perpetrators of online social gathering fraud according to law number 11 of 2008 concering Information and Electronic Transaction refers to individual with a criminal offense online social gathering fraud there must be deliberateness or earlier mistaken. It conform with elements in article 28 paragraph (1) that the criminal threat contained in article 45 paragraph (2).Keywords: Online social gathering fraud, criminal liability, cyber crime.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

recidive

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on criminal law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal construction of the money laudering law, corruption law,criminology, and financial crimes. It provides immediate open access to ...