Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan
Vol 2, No 2 (2013): AGUSTUS

IMPLIKASI HAK-HAK NARAPIDANA DALAM UPAYA PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN

Febriana Putri Kusuma (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Aug 2013

Abstract

AbstrakNarapidana adalah orang yang sedang menjalani masa hukuman atau pidana dalam Lembaga Pemasyarakatan, namun HAM terhadap narapidana juga harus dilindungi. Sebagai landasan tugas dan fungsi dari petugas pemasyarakatan adalah Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, yang didalamnya juga mengatur tentang hak-hak narapidana yaitu yang terdapat pada Pasal 14 ayat (1) huruf a sampai m yang harus dipenuhi. Syarat dan tata cara pemberian hak tersebut pun diatur dengan peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pemenuhan hak-hak narapidana ini sangat penting dikarenakan merupakan upaya dalam proses pembinaan dalam sistem pemasyarakatan guna mencapai tujuan. Sehingga Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat lebih memperhatikan hak narapidana sebagai upaya pembinaan narapidana.Kata kunci: hak narapidana, pembinaan narapidana, sistem pemasyarakatan.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

recidive

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on criminal law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal construction of the money laudering law, corruption law,criminology, and financial crimes. It provides immediate open access to ...