Perusahaan pertambangan, dalam kegiatannya berkewajiban untuk melakukan reklamasi dan pascatambang yang sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Baturbara. Jikalau perusahaan pertambangan tidak menyelasakan kewajiban reklamasi dan pascatambang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, maka perusahaan terdebut akan mendapatkan sanksi administrasi dan pidana sesuai dengan Pasal 161B ayat (1)-(2) perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Copyrights © 2023