Widya Yuridika
Vol 6, No 2 (2023): Widya Yuridika: Jurnal Hukum

Kedudukan dan Perlindungan Hukum Tenaga Bantu

Intan Fradila Pancawati (ISLAMIC UNIVERSITY OF INDONESIA)
Amanda Rizkina Wirawati (Universitas Islam Indonesia)
Andre Bagus Saputra (Universitas Islam Indonesia)
Nurmalita Ayuningtyas Harahap (Universitas Islam Indonesia)



Article Info

Publish Date
07 May 2023

Abstract

The need for employees in government agencies is problematic due to the lack of recruitment formations for Civil Servants and Government Employees with Work Agreements (PPPK) causes the appointment of auxiliary employee through governor regulations in Yogyakarta Special Region to fill formations or positions in government administration. However, the existence of auxiliary staff employees is not clearly regulated in the employment law. Furthermore, it is needed to find the status, position and legal protection of Auxiliary Personel staff. This study aims to analyze, provide clarity and solutions regarding the status of the position and legal protection, based on Government Regulation No. 49 of 2018 concerning Management of Government Employees with Work Agreements in Yogyakarta Special Region. The method used in this research is empirical juridical by conducting interviews and statute approach. The conclusion of this study is that the Governor's Regulation on the Management of Auxiliary Personnel is invalid and null and void which resulted in unclear status and position of auxiliary staff within the Yogyakarta Special Region Government. Moreover, the legal protection for auxiliary personnel is not yet maximized and Auxiliary personnel should be given the same protection as PPPK for the same workload and work responsibilities.Kebutuhan akan pegawai di instansi pemerintah mengalami problematika dikarenakan kurangnya formasi recrutmen Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hal ini menyebabkan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui peraturan gubernur melakukan pengangkatan tenaga bantu guna mengisi formasi atau jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Meskipun demikian sampai saat ini pegawai tenaga bantu keberadaannya tidak diatur secara jelas dalam aturan hukum kepegawaian, sehingga diperlukan untuk menegaskan status dan kedudukan serta perlindungan hukum bagi tenaga bantu itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memberi kejelasan mengenai status kedudukan dan perlindungan hukum, berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta memberikan solusi bagi permasalahan tenaga bantu Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris dengan melakukan wawancara dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Tenaga Bantu adalah tidak sah dan batal demi hukum yang mengakibatkan tidak jelasnya status dan kedudukan tenaga bantu dilingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan perlindungan hukum kepada tenaga bantu belumlah maksimal karena masih terdapat ketidakpastian hukum bagi tenaga bantu yang mana seharusnya tenaga bantu memiliki perlindungan yang sama dengan PPPK karena memiliki beban kerja dan tanggungjawab kerja yang sama.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

yuridika

Publisher

Subject

Arts Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

WIDYA YURIDIKA: Jurnal Hukum, published by the Faculty of Law, Universitas Widyagama Malang, as a forum of scientific publications for legal scientists and humanities who have a concentration in the field of law and human rights. Widya Yuridika published two times annually, on June and December. ...