Hukum pidana merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh negara yang isinya berupa larangan maupun keharusan, sedang bagi pelanggarnya dikenakan sanksi yang dapat dipaksakan oleh negara. Terkait dengan fungsi khusus dan fungsi umum hukum pidana, maka dalam KUHP ada pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap harta benda dan jiwa yang berfungsi untuk menjaga harta benda dan nyawa manusia dengan memberikan sanksi yang berat. Pencurian dengan kekerasan yang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang tertulis di dalam KUHP juga merupakan salah satu bentuk kejahatan di dalam hukum pidana Islam yang dikenal dengan istilah al-hirabah yang merupakan salah satu bagian dari tindak pidana hudud. Menurut Syamsuddin al-Ramli bahwa tindak pidana hirabah adalah sekelompok orang keluar untuk mengambil harta atau membunuh, atau menakuti-nakuti yang disertai dengan kekerasan dan pemaksaan dengan senjata, serta jauh dari pertolongan orang lain.
Copyrights © 2023