Abstrak Upaya refresive Badan Narkotika Nasional untuk mereduksi peredaran narkotika yang menjadikan anak dibawah umur menjadi kurir narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut: a. melakukan Razia, b. Operasi pemberantasan penyelundupan narkoba, c. Terapi/pegobatan dan rehabilitasi terhadap pecandu narkoba. Faktor-faktor penghambat dalam pemberantasan tindak pidana narkotika secara umum meliputi faktor dari segi padatnya jumlah penduduk Indonesia, faktor dari segi letak geografis negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, kendala dari segi rehabilitasi, faktor dari segi penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. selain itu adapun yang menjadi kendala dalam pemberantasan perantara narkotika meliputi faktor dari segi modus operandi yang digunakan semakin canggih sehingga sulit untuk dilacak oleh petugas, faktor dari segi teknologi informasi aparat penegak hukum yang masih terbatas, dimana teknologi yang dimilki oleh aparat penegak hukum tidak sebanding dengan perkembangan teknologi yang semikin canggih yang dimilki oleh perantara narkotika. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Anak, Narkotika Abstract Refresive efforts by the National Narcotics Agency to reduce the circulation of narcotics which turns minors into narcotics couriers based on Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics as follows: a. conduct raids, b. Operations to eradicate drug smuggling, c. Therapy / treatment and rehabilitation of drug addicts.Inhibiting factors in eradicating narcotics crimes in general include factors in terms of the dense population of Indonesia, factors in terms of the geographic location of Indonesia which is an archipelagic country, obstacles in terms of rehabilitation, factors in terms of implementation of Law Number 35 of 2009 In addition, the obstacles in eradicating narcotics intermediaries include factors in terms of the modus operandi used which is increasingly sophisticated making it difficult for officers to track them, factors in terms of law enforcement officers' information technology which is still limited, where the technology owned by law enforcement officers is not comparable with the development of increasingly sophisticated technology owned by narcotics intermediaries.
Copyrights © 2019