Penerapan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Putusan Pengadilan Negeri Selayar Nomor 6/Pid.Sus/2017/PN.Slr. Dalam putusan tersebut, telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang bernama Azril Sopandi berupa penghinaan terhadap korban melalui Short Massage Service (SMS). Oleh karena itu, perlu dikaji aturan hukum terhadap pelaku tindak pidana penghinaan melalui penyebaran berita bohong melalui SMS, pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penghinaan melalui penyebaran berita bohong (hoax) melalui SMS terkait dengan Kabupaten Selayar Putusan Pengadilan Nomor 6/Pid.Sus/2017/PN.Slr dan alasan penghapusan tindak pidana bagi pelaku tindak pidana penghinaan melalui penyebaran hoaks melalui SMS dikaitkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Selayar Nomor 6/ Pid.Sus/2017/PN.Slr.
Copyrights © 2023