Anak bermasalah dengan hukum tidak terbatas pada anak yang bermasalah dengan hukum atau anak yang pernah melakukan tindak pidana. Namun juga termasuk anak-anak yang menjadi korban dan anak-anak yang menyaksikan suatu tindak pidana, dalam lingkungan masyarakat terdapat berbagai kejahatan yang terjadi mulai dari anak, remaja hingga dewasa. Salah satu dalam kejahatan di lingkungan masyarakat sering kita dengar kejahatan penganiayaan atau kekerasan secara fisik, dalam Pasal 351-355 KUHP, yang memuat ketentuan tentang penuntutan tuntutan pidana ringan hingga penganiayaan berat. Dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan secara alternatif Pemerintah mengeluarkan Kebijakan Keadilan Restorative. Dalam hal ini, para pihak duduk bersama untuk mencari solusi yang adil baik bagi korban maupun pelaku. Perlindungan hukum yang diberikan oleh proses keadilan restorative yang melibatkan anak-anak tidak mungkin masuk dalam ruang lingkup Undang-Undang dan dapat diselesaikan secara damai. Di sisi lain, pelaku tetap bertanggung jawab terhadap korban. Keadilan restorative harus memenuhi kedua syarat substantif, seperti tidak menimbulkan keresahan atau kekesalan masyarakat, dan syarat formal, artinya harus ada perdamaian di kedua belah pihak. , solusi adil yang menekankan pemulihan keadaan semula daripada balas dendam.
Copyrights © 2023