Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran komisi pemilihan umum Kota Bandar Lampung dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat di Pemilihan Umum Serentak 2019 dan apa saja kendala komisi pemilihan umum di kota Bandar lampung untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat di pemilu sebelumnya. Yang mana Pilpres 2019 merupakan perdana dilakukannya pemilu serentak di seluruh Indonesia dan dapat melebihi target nasional KPU itu sendiri, tetapi mengapa pada pemilu sebelumnya KPU tidak bisa mencapai target ataupun melebihi target seperti pilpres 2019 yang lalu. Hasil dari penelitian ini adalah Peran Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat pada pemilihan umum serentak 2019 yang lalu bahwa selain adanya peningkatan partisipasi politik masyarakat pada pemilu serentak 2019 yang lalu di pengaruh adanya putusan Mahamah Konsitusi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 210 ayat 1 terkait aturan batas maksimal diperbolehkan pemilih pindah TPS. Melalui mengurus surat yang nama nya A5. Ada 4 komponen prilaku pemilih dalam riset KPU Kota Bandar Lampung sendiri pada Pilgub 2018 yang menjadi hambatan di Pemilu sebelumnya.
Copyrights © 2023