Dikala sedang gencarnya kegiatan impor, Indonesia mulai bergegas menegakkan kebijakan hukum dengan melakukan pembatasan kegiatan atau hasil barang impor di berbagai sektor atau kalangan. Hal tersebut mengingat atas teguran Bapak Presiden Joko Widodo yang menjadi isu baru-baru ini terkait penggunaan APBN terhadap pembelian barang impor yang dilakukan instansi pemerintah maupun TNI/Polri, serta BUMN dan BUMD. Begitu pula dengan kegiatan usaha pakaian bekas impor yang diduga mengganggu produk industri tekstil dalam negeri, dan kualiatas kebersihan yang tidak memadai. Maka dengan adanya penulisan jurnal ini dengan mengambil dua studi kasus, sekaligus bertujuan untuk mengetahui dan memberikan prespektif yang lebih luas berkenaan positif dan/atau negative-nya terhadap kebijakan pemerintah atas kegiatan impor di instansi TNI/Polri dan tindakan pemusnahan kegiatan Thrifting di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analasis, yang menguji sumber-sumber bacaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai penguat sekaligus dasar hukum terkait topik jurnal ini. Masalah yang dihadapi penulis terkait dengan sumber pustaka yang terbatas.
Copyrights © 2023