Membangun kesadaran hukum merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat yang dapat dimulai dari keluarga dan individu-individu yang tergabung dalam keluarga. Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat (KPM) di Dusun Bendungan, Desa Jungkarang, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang adalah dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan pengabdian ini meliputi Pembangunan kesadaran hukum dengan metode penyuluhan, sosialisasi, diskusi dan Pendampingan hukum, diantaranya tentang kenakalan remaja yang berpotensi pelanggaran hukum, dan sosialisasi hukum bahayanya narkoba serta pendampingan masyarakat sehingga terwujud dusun yang damai dan tertib. Dampak kegiatan pengabdian ini adalah untuk membangun kesadaran hukum bagi warga, individu dan tercipta ketertiban serta keteraturan dalam pergaulan masyarakat di Dusun Bendungan. Luaran dari kegiatan pengabdian ini adalah artikel publikasi ilmiah, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Manfaat pengabdian masyarakat ini adalah membangun kesadaran masyarakat untuk hidup tertib, tentram dan damai serta adanya perlindungan hukum khususnya bagi perempuan dan anak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023