Tujuan penulisan skripsi adalah untuk menganalisis mengenai permasalahan yang muncul pasca diterbitkannya Peraturan terbaru mengenai Cipta Kerja yang memperbarui beberapa hal krusial yang terdapat dalam peraturan Administrasi Pemerintahan. Terutama dalam hal permohonan fiktif positif yang tidak lagi melalui PTUN, sehingga hal ini berpengaruh terhadap kewenangan absolute PTUN, dan sebagai solusi yang mampu menyelesaikan permasalahan secara tepat, yakni suatu upaya atau langkah yang diusahakan dari pihak yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh keputusan fiktif positif sebagai dampak dari undang-undang Cipta Kerja. Hasil dari penelitian skripsi ini yaitu: Pertama, Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja telah mengubah ayat 4 dan 5 dari Pasal 53 UUAP dimana diaturnya tata cara melakukan pengajuan penetapan fiktif positif melalui PTUN, yang kemudian keputusan tersebut tidak perlu lagi diajukan ke PTUN berdasarkan peraturan yang dibuat dalam undang-undang Cipta Kerja. Sehingga menyebabkan Pengadilan TUN tidak secara mutlak bisa mengadili kembali segala permasalahan yang berhubungan dengan fiktif positif, karena sudah diatur oleh peraturan Cipta Kerja, bahwa hanya melewati pejabat yang menangani pada saat masalah tersebut diajukan saja yang berwenang memberikan keputusan. Kedua, mengenai upaya hukum yang dilakukan yaitu jika terhitung 3 bulan dari diundangkannya UU Cipta Kerja, namun peraturan pelaksananya belum dibuat, maka perkara fiktif positif masih menggunakan peraturan lama yaitu tetap bisa diajukan ke PTUN. Tetapi jika sudah lewat dari 3 bulan maka masih tetap bisa melewati PTUN berdasarkan adanya adagium pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perklara dalam UU Kekuasaan Kehakiman. Namun perlu dirumuskan dalam peraturan pelaksanaannya yaitu bagi yang dirugikan dalam keputusan fiktif positif tersebut bisa melakukan upaya hukum di luar pengadilan (nonlitigasi) yaitu Alternatif Disputte Resolutions.
Copyrights © 2023