ABSTRAK: dalam dikursus ushul fiqh, qiyas diposisikan dalam dua peran, yaitu sebagai dalil hukum yang mukhtalaf fihi, sekaligus sebagai dalil aqli yang bersifat metodik. Aritikel ini menitikberatkan pada peran kedua, yaitu melihat qiyas sebagai metode penelitian hukum secara epistemologis-filosofis. Penulis juga menggunakan pendekatan historis, untuk menekankan pada proses pertumbuhan ide-ide. Dinamika teoretik Qiyas dapat diperhatikan pada modifikasi metode tersebut dalam sidang bahtsul masa’il NU, yang mengalami adaptasi dengan tradisi intelektual mereka yang mengedepankan pandangan ulama salaf dalam al-kutub al-mu’tabarah. Key word: qiyas, ilhaq al-masa’il bi naza’iriha, asl, far’, illat, hikmah.
Copyrights © 2022