Sejak tahun 2014, terjadi perubahan radikal dalam sistem jaminan produk halal di Indonesia dengan berlakunya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, salah satunya mengatur tentang kewajiban sertifikasi halal yang didasarkan pada pernyataan mandiri oleh pelaku UMK (self-declared system). Program self-declaring ini membutuhkan peran pendamping proses produk halal (PPH), di mana kegiatan pendampingan PPH dapat dilakukan oleh perguruan tinggi Islam. Dalam rangka menjalankan amanah tersebut, Halal Center UIN Antasari menggelar kegiatan Halal Product Process Assistance Training (PPH) secara online. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan tentang kebijakan dan regulasi produk halal, ketentuan syariah Islam tentang jaminan produk halal, pendampingan PPH, pengetahuan materi, proses produk halal, verifikasi dan validasi, serta proses digitalisasi dan pendampingan. Hasil kelulusan peserta ini kemudian dilaporkan ke BPJPH.
Copyrights © 2023