ABSTRAK Persoalan hak cipta musik di era digital belakangan ini menjadi topik yang sering dibahas dikalangan musisi. Hubungan hukum yang dimaksud di sini adalah hak yang melekat pada hasil kreasi orang yang bersangkutan, baik hak moral yang berarti namanya sebagai pencipta tercantum dalam hasil karya tersebut. Dalam penulisan hukum ini penulis memfokuskan pada putusan hakim Agung dalam perkara pelanggaran hak cipta. Putusan Permohonan Peninjauan Kembali dijadikan sebagai objek studi penelitian, dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata terhadap hakim dalam memutuskan sustu perkara dan menganalisis pertimabangan hukum hakim Agung untuk memutus perkara tersebut. Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwudunya nilai dari suatu putusan hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pertimbangan hukum hakim Agung terhadap memutus perkara Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 tentang pelanggaran hak cipta sera menganalisa akibat hukum dari putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk di teliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan atau literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 ini terdapat beberapa alasan dilakukannya Peninjauan Kembali yaitu judex juris telah melakukan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, oleh karena telah mempertimabangkan mengenai pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Pihak Tergugat terhadap ciptaan milik Para Penggugat. Kemudian akibat hukum pada putusan ini yaitu terdapat ganti rugi terhadap para pihak yang merasa telah dirugikan pada kasus pelanggaran hak cipta ini. Dengan terlaksanakan ganti rugi ini dapat memberikan rasa keadilan oleh pihak Penggugat. Seharusnya hakim dapat memutus perkara sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku agar terciptanya asas keadilan maupu tidak ada yang merasa dirugikan pada kasus ini bagi pihak pemohon dan perlu dipikirkan kembali penggunaan “kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata” sebagai alasan peninjauan kembali.Kata kunci : Hak Cipta, Putusan, Pertimbangan Hukum, Peninjauan Kembali, Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan yang Nyata ABSTRACTThe issue of music copyright in the digital era has recently become a topic that is often discussed among musicians. The legal relationship referred to here is the rights attached to the creations of the person concerned, both moral rights which mean that his name as the creator is listed in the work. In writing this law, the author focuses on the decisions of the Supreme Court justices in cases of copyright infringement. The decision on the request for review is used as the object of a research study, in this decision there is an oversight or obvious mistake by the judge in deciding a case and analyzing what the Supreme Court judge's legal considerations are in deciding the case. The judge's consideration is one of the most important aspects in determining the actual value of a judge's decision.This study aims to analyze the legal considerations of the Supreme Court justices in deciding case Number 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 concerning copyright infringement and to analyze the legal consequences of the decision. The research method used is the normative legal research method which is carried out by examining literature or secondary data as basic material to be examined by conducting a search of regulations or literature related to the problem under study.The results of the study show that in Decision Number 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 there are several reasons for conducting a Review, namely the judex juris has made a judge's mistake or an obvious mistake, because he has considered the Copyright infringement committed by the Defendant against creation belonging to the Plaintiffs. Then the legal consequence of this decision is that there is compensation for the parties who feel they have been harmed in this copyright infringement case. With the implementation of this compensation can provide a sense of justice by the Plaintiff. Judges should be able to decide cases in accordance with applicable laws and regulations so that the principle of justice is created and no one feels disadvantaged in this case for the applicant and it is necessary to reconsider the use of "judge oversight or obvious mistake" as a reason for review.Keywords : Copyright, Decision, Law Consideration, Review, judge faults or noticeable erros
Copyrights © 2023