ABSTRACTKhuntsa is a situation in which an individual has two sexes at once in one body, the state of these two sexes cannot immediately be seen and identified whether he or she is male or female. Khuntsa is distinguished into two kinds, namely khuntsa musykil which is a state of double sex that both sexes are equally functioning so it is difficult to be chanted gender and khuntsa ghoiru musykil that has two sexes but only one that functions so it is not difficult to determine the gender. The condition of a khuntsa also raises a problem if it is associated with the law of inherited. The distribution of inheritance has basically been arranged in the Qur'an, not except khuntsa who will also get their share but not clarity provisions bequeathed the bag of khuntsa heirs, the large number of parts they receive, or their obstacles to bequeath.This research is done by empirical research method, while the data collection technique used is interview, this research aims to obtain data and information on the distribution of inheritance to the heirs of khuntsa in the view of Islamic law in the opinion of the Indonesian Ulama Council in pontianak city where the data obtained is sourced from the Indonesian Ulama Council located in Pontianak city. Then the data and information obtained will be analyzed to understand the opinion of the cleric on the distribution of the inheritance of the heirs khuntsa . As for the results of this study shows that the majority of Scholars in Pontianak city argue that the division of khuntsa musykil heritage in accordance with the signs of maturity and gender that works but if it does not have clarity then it will get some and the rest in deferred.Keywords: Khuntsa, Heritage, Heirs, Islamic Law. ABSTRAKKhuntsa adalah suatu keadaan ketika seorang individu memiliki dua kelamin sekaligus di dalam satu tubuh, keadaan dua kelamin ini tidak seketika dapat dilihat dan di diidentifikasikan apakah dia laki-laki atau perempuan. Khuntsa dibedakan menjadi dua macam yaitu khuntsa musykil yaitu suatu keadaan kelamin ganda yang kedua kelamin nya sama-sama berfungsi sehingga sulit untuk ditentunkan jenis kelaminnya dan khuntsa ghoiru musykil yaitu khuntsa yang memiliki dua kelamin tetapi hanya satu saja yang berfungsi jadi tidak sulit untuk menentukan jenis kelaminnya. Keadaan seorang khuntsa juga menimbulkan sebuah permasalahan jika di kaitkan dengan hukum kewarisan. Pembagian harta warisan pada dasarnya telah di atur dalam Al-Quran, tidak kecuali khuntsa yang juga akan mendapatkan bagiannya tetapi tidak ada kejelasan ketentuan mewaris bag ahli waris Khuntsa, jumlah bagian yang harus mereka terima,atau pun halangan mereka untuk mewaris.Penelitian ini di lakukan dengan metode penelitian empiris , sedangkan teknik pengumpulan data yang di gunakan adalah wawancara , penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi pembagian harta warisan kepada ahli waris khuntsa dalam pandangan hukum islam menurut pendapat Majelis Ulama Indonesia di kota Pontianak dimana data yang diperoleh pun bersumber dari Majelis Ulama Indonesia yang berada di kota Pontianak. Kemudia data dan informasi yang didapat tersebut akan di analisis untuk menegtahui pendapat ulama tersebut terhadap pembagian harta warisan ahli waris khuntsa .Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa mayoritas Ulama di kota Pontianak berpendapat Bahwa pembagian harta Warisan Khuntsa Musykil sesuai dengan tanda tanda kedewasaan dan jenis kelamin yang berfungsi tetapi jika tidak memiliki kejelasan maka akan mendapatkan sebagian dan sisa nya di tangguhkan.Kata kunci : Khuntsa , Warisan , Ahli Waris , Hukum Islam.
Copyrights © 2023