ABSTRAKKerajinan dan kebudayaan kabupaten Kapuas Hulu yang beragam merupakan sumber kekayaan hak cipta, yang mana setiap ciptaan merupakan sebuah aset yang memiliki nilai moral dan ekonomi sehingga diperlukan upaya perlindungan terhadap segala jenis ciptaan tersebut dari pengrajin maupun pemerintah daerah. Motif-motif yang berkembang di kabupaten Kapuas Hulu lebih tepatnya motif sinsen silok ini belum sama sekali didaftarkan hak ciptanya, karena pengrajin kurang menyadari betapa pentingnya mendaftarkan motif-motif yang telah dikembangkan, kelalaian tersebut tentu saja berpotensi menimbulkan permasalahan seperti plagiarisme motif.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif Empiris dan bersifat Deskriptif Analitis. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum premier, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik yang dilakukan yaitu Studi Kepustakaan (Library Research), dan Wawancara. Kemudian analisis data menggunakan metode kualitatif.Perlindungan terhadap kain songket motif sinsen silok ini dapat direalisasikan sesuai Pasal 38 ayat (1) Undang-undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara. Kemudian motif tersebut merupakan jenis kekayaan intelektual yang dapat dilindungi sesuai dengan pasal 40 ayat (1) huruf j Undang-undang hak cipta.Upaya perlindungan terhadap Kain songket motif sinsen silok Kapuas Hulu sampai saat ini belum dilakukan, mengingat kurangnya pemahaman terkait pentingnya pendaftaran KI/EBT, kemudian kurangnya respon Pemerintah dalam melindungi dan mendorong kreatifitas masyarakatnya.Kata Kunci : Hak Cipta, Motif, Kekayaan Intelektual
Copyrights © 2023