Jurnal Fatwa Hukum
Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN MENURUT HUKUM DI INDONESIA

RIA VIOLA AMELIA NIM. A1011191292 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
23 May 2023

Abstract

                                                 AbstrakThe utilization of cryptocurrency as a virtual currency is becoming more and more inevitable as technology advances. Cryptocurrency, such as Bitcoin, has gained popularity for providing greater returns on investments in a shorter time frame than other investment options. Furthermore, Bitcoin is applied as a digital currency for electronic transactions, not solely as an investment tool. Despite this, thoughts regarding the usage of cryptocurrency as a form of currency vary among different countries. This legal document's research approach is normative legal research, which entails exploring legal rules, principles, or doctrines that can be used to tackle potential legal issues. The laws and regulations that apply to the buying and selling of bitcoin in Indonesia are governed by various legal instruments, including Undang-Undang Hukum Perdata; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 on information and electronic transactions; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 on information and electronic transactions; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 on the implementation of electronic systems and transactions; and Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 on the technical provisions for the organization of the physical market for crypto assets on the futures exchange. Whereas bitcoin has the potential to be a legitimate payment instrument in Indonesia, its legal status as such is however denied.  Keywords: Bitcoin, Cryptocurrency, Transactions, Medium of Exchange                                                    AbstrakFenomena penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang virtual semakin lama tidak bisa terhindari keberadaannya seiring dengan perkembangan teknologi di zaman modern ini. Bitcoin sebagai cryptocurrency mulai terkenal dikarenakan berhasil memberi keuntungan yang sanget besar dibanding dengan investasi lain dalam beberapa waktu semenjak kemunculannya. Selain dijadikan investasi, bitcoin juga dipergunakan sebagai mata uang digital untuk bertransaksi elektronik. Namun dalam hal ini masih banyak menuai pro dan kontra dari berbagai negara yang ada di dunia. Penelitian yang dilakukan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan proses penelitian hukum guna menemukan aturan hukum, prinsip hukum ataupun doktrin hukum yang berguna untuk menjawab isu-isu hukum yang akan dihadapi. Transaksi jual beli bitcoin menurut kaidah hukum di Indonesia ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,  Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan yang terakhir di tinjau dari Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Bitcoin memiliki potensi yang cukup besar untuk menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Namun, saat ini status hukum bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia masih belum sah.  Kata kunci : Bitcoin, Cryptocurrency, Transaksi, Alat Pembayaran

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...