Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor pendorong serta kepentingan Jerman dalam melegalisasi Undang-undang Integrasi Pengungsi pada era Angela Markel tahun 2014-2019. Penelitian ini disusun dengan metode penelitian kualitatif dan analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan library research dengan mengumpulkan dan mengolah data sekunder yang diperoleh dari literatur-literatur, jurnal ilmiah, websites, serta sumber-sumber lain yang memiliki korelasi terhadap penelitan ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor kepentingan Jerman dalam melegalisasi Undang-undang Integrasi Pengungsi pada era Angela Markel tahun 2014-2019 adalah untuk mencapai kepentingan nasional Jerman yang mencakup kepentingan Self Preservation, Territory Integrity, dan Economic Well Being. Ketiga kategori umum kepentingan nasional tersebut, penulis menggunakan teori kepentingan nasional milik Jack C. Plano dan Roy Olton. Kata kunci : Legalisasi Undang-undang, Pengungsi, Angela MarkeL
Copyrights © 2023