Abstrak Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat memberikan dampak negatif bagi masyarakat di seluruh dunia salah satunya dengan semakin banyaknya kasus cyber crime atau kejahatan komputer. Cyber crime memiliki beberapa jenis kejahatan salah satunya yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah kejahatan carding atau penggunaan ilegal kartu kredit. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab kejahatan carding dan penerapan hukum terhadap kejahatan carding ditinjau dalam perspektif UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penulisan skripsi ini menggunakan metodelogi penelitian hukum normatif dan studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder maupun tersier dengan mengkaji perundang-undangan, contoh kasus dan asas hukumnya. Faktor-faktor yang meyebabkan terjadinya kejahatan carding dibagi menjadi dua yaitu faktor internal dan eksternal. Cyber crime telah dibuatkan undang-undang khusus oleh pemerintah yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menurut asas hukum yaitu lex specialis derogate legi generali sudah dapat menjerat para pelaku dari kejahatan carding namun pada kenyataannya tidak sedikit yang masih menggunakan ketentuan umum daripada ketentuan khusus. Kata Kunci : Cyber Crime, Carding, Penerapan Hukum.
Copyrights © 2018