ABSTRAK Kasus pembunuhan yang dilatar belakangi oleh kepentingan politik dimasa orde baru merupakan suatu kejahatan kemanusiaan, dimana pada masa itu HAM dikesampingkan. Lebih parahnya lagi pemerintah seakan-akan menutup mata pada masa itu. Disini peran Komnas HAM sangat penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa dalam hal penyelesaian kasus tindak pidana pembunuhan yang terkait dengan politik belum dapat terselesaikan sampai saat ini. Hal itu dikarenakan kurangnya perhatian pemerintah akan penanganan kasus tersebut. Kasus tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan pengadilan ham dan rekonsiliasi. Dalam hubungan antara penyelesaian kasus tersebut dengan prinsip ham sangatlah berkaitan,karena dalam hal ini pemerintah dapat menjadikan prinsip ham tersebut sebagai patokan/acuan dalam menangani kasus tersebut selain menggunakan undangundang. Lemahnya hukum di Indonesia merupakan salah satu sebab mengapa kasus pada masa lampau sulit untuk terselesaikan. Diharapkan kedepannya pemerintah dapat dengan tegas menindak lanjuti permasalahan tersebut agar pelanggaran kasus kejahatan kemanusiaan tidak terulang kembali. KataKunci : Politik Pembunuhan, Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Penyelesaian Kasus, Prinsip-Prinsip HAM
Copyrights © 2018