ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mentengahui bentuk perlindungan hukum terhadap merek dagang keripik jamur krispy FCK jika terjadi sengketa merek konsumen, dan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa. Jenis penelitian ini menggunakan system normatif empiris, sedangkan sumber data primer ini diperoleh dari media berupa Undang-Undang Hak Cipta, Hak Paten, Hak merek, buku, jurnal yang dipublikasikan maupun yang tidak dipublikasikan secara umum. Sumber data sekunder ini diambil secara langsung dari penelitian yang berupa hasil wawancara. Metode pengumpulan data yang digunakan ini adalah hasil study kepustakaan. Adapun dengan adanya penelitian ini memperlihatkan bahwa berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Hak Merek, pemegang hak merek dapat berupaya melakukan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 terhadap pelaku pelanggaran hak merek. Sedangkan upaya penyelesaian hukum jika terjadi senketa terhadp merek prodek jamuf FCK dengan melalui jalur litigasi atau nonlitigasi. Upaya tersebut menghasilkan keputusan yakni melalui mediasi serta pembayaran royalty. Kay word: Hak Merek, sengketa, HaKI
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018