ABSTRAK Poligami adalah perkawinan lebih dari satu, Dan poligami dibedakan menjadi dua yaitu poligini dan poliandri yang pada dasarnya, di indonesia menganut prinsip monogami, dimana pada prinsip ini suami hanya boleh mempunyai satu isteri dan sebaiknya. Namun pada saat sekarang ini poligami menjadi marak dan banyak masyarakat yang belum mentaatinya, meskipun pada dasarnya sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Poligami di perbolehkan dengan alasan memenuhi beberapa syarat-sayarat yaitu apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan serta mendapat izin dari Pengadilan Agama dan Izin isteri untuk berpoligami namun hanya di batasi 4 (empat) orang isteri dalam berpoligami. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tidak diatur secara jelas mengenai poligami, tetapi keduannya hanya mengatur tentang syarat berpoligam, yaitu mampu bersikap adil kepada isteri dan anak-anak mereka serta mampu menjamin keperluan isteri dan anak-anak mereka, itu merupakan syarat utama dalam berpoligami. Syarat izin isteri tidak berlaku bagi suami apabila istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan apabila tidak ada kabar sekurang-kurangnya 2 2 (dua) tahun, atau karna sebab-sebab lainnya yang perlu mendapatkan penelitian dari pihak-pihak pengadilan. Jika syarat berpoligami tidak terpenuhi, atau tidak mendapat izin dari isteri atau Pengadilan Agama suami tidak dapat melakukan poligami. Jika suami tetap melakukan poligami maka suami dapat dikenakan pasal 279 KUHP dan peraturan pemerintah nomor 9 Tahun 1975 pasal 45, serta surat edaran MA Nomor. 9 Tahun 2016, dan isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama setempat. Kata kunci : perkawinan,pembatalan perkawinan, poligami