ABSTRAK Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan anak luar perkawinan yang diakui menurut KUHPerdata dan bagaimana hak dan kedudukan anak luar perkawinan yang diakui dalam pewarisan menurut KUHPerdata. Anak yang dilahirkan luar perkawinan sah maka disebut juga anak luar perkawinan. Berdasarkan ketentuan KUHPerdata, anak luar perkawinan tidak mempunyai hubungan perdata dengan orangtuanya apabila orangtua dari anak tersebut tidak melakukan tindakan pengakuan. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, pasal 43 ayat (1) Undangundang Perkawinan menjelaskan bahwa anak luar kawin tidak hanya mempunyia hubungan perdata dengan ibunya saja tetapi dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan teknologi dan/atau alat bukti lain yang menurut hukum itu sah. Dalam KUHPerdata tidak semua anak luar perkawinan mendapat pengakuan dari ayah maupun ibunya, yaitu anak zina dan anak sumbang, hal ini diatur dalam pasal 272 KUHPerdata. Dengan adanya pengakuan dan pengesahan anak luar perkawinan maka anak luar perkawinan mendapat hak waris dari orangtuanya. Kata Kunci : Anak Luar Kawin, Pewarisan, dan Undang-undang
Copyrights © 2018